Kuasai Barang Bukti Sabu, Tiga Pria di Mataram Ditangkap Polisi

    Kuasai Barang Bukti Sabu, Tiga Pria di Mataram Ditangkap Polisi

    Mataram NTB - Diduga melakukan tindak Pidana Narkotika, tiga pria di Mataram akhirnya diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada saat pengungkapan kasus, ElSekasa (15/08/2023) sekitar pukul 16:00 Wita.

    Ketiga pria tersebut ditangkap di tiga lokasi masing-masing yakni F, laki 34 tahun , alamat domisili Gomong Mataram, ia ditangkap di salah satu rumah di wilayah Gomong Mataram. Kemudian AARA, laki 41 tahun , alamat Ampenan Mataram, ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Ampenan kota Mataram, dan HW, laki 33 tahun, alamat Ampenan, Mataram yang ditangkap di sebuah rumah di wilayah Ampenan.

    Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., melalui asat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., Selasa (15/082023) kepada media ini usai penangkapan berlangsung.

    Menurut nya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di wilayah Gomong diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi atau konsumsi narkoba. 

    Berdasarkan upaya Lidik tim akhirnya memperoleh kejelasan kemudian melakukan penggeledahan serta mengamankan terduga F yang saat itu berada di lokasi tersebut. 

    Kemudian atas keterangan terduga F dilakukan pengembangan ke lokasi ke 2 dan 3 dimana di masing-masing lokasi tersebut diamankan AARA dan HW dengan berikut hasil penggeledahan.

    "Dari ketiga lokasi kami amankan 3 terduga berserta barang bukti berupa alat komunikasi, alat konsumsi, uang tunai serta sabu seberat 3, 2 gram Brutto, "ucapnya.

    Para terduga saat ini telah ditangani penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan proses pemeriksaan. Dari keterangannya ketiganya terindikasi sebagai pemakai sekaligus pengedar.

    "Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memperjelas keterkaitan para pelaku dan asal usul barang sabu yang dikuasainya. Untuk Pasal dikenakan 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun Penjara, " tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram. (Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Kapolresta Mataram Silaturahmi Ke...

    Artikel Berikutnya

    Kuatkan Moderasi Beragama Kapolresta Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami