Rugikan Perusahaan Miliyaran Rupiah Seorang Karyawati Ditahan Polisi

    Rugikan Perusahaan Miliyaran Rupiah Seorang Karyawati Ditahan Polisi
    Kasat Reskrim (tengah) saat konferensi pers yang didampingi oleh kasi Humas dan Kanit Reskrim Polresta Mataram,(07/3)

    Mataram NTB - Anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang karyawati (sales) PT. SNS karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pada perusahaan tempatnya bekerja.

    Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh terduga NKC, perempuan 37 tahun, suku Bali, beralamat di Cakranegara, kota Mataram yang merupakan karyawati (sales) di PT. SNS yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram.

    "Tersangka ini kami amankan atas laporan polisi yang di sampaikan oleh Manager PT. NSN yang merupakan atasan terduga dimana dia bekerja, "jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK di ruang Reskrim Polresta Mataram (07/03).

    Didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erni Anggraini dan Kanit Reskrim, Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan bahwa terduga NKC ini di laporkan telah melakukan tugasnya selaku seles untuk menagih / menarik uang ke sejumlah toko / pelanggan yang telah mengambil barang di PT. NSN, namun oleh terduga NKC tidak menyetor uang tagihan tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja.

    "Terduga ini menagih kesejumlah pelanggan dengan membawa surat tugas tagih Fiktif (palsu) dari perusahaan, "ungkapnya.

    Adapun total hasil tagihan yang telah di tarik dari toko/pelanggan dan tidak disetor ke perusahaan PT. NSN adalah berjumlah Rp. 713.606.761. Selain itu Terduga juga melakukan order barang fiktif sebesar Rp. 417.971.997 sehingga perusahaan mengalami kerugian Miliyaran rupiah.

    Oleh karenanya Mengerti PT. NSN selaku penanggung jawab perusahaan melaporkan karyawan (sales) yang saat ini telah diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polresta Mataram.

    "Untuk barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif, "jelas Kadek.

    Selanjutnya terduga dikenakan pasal 374 KUHP dengan hukum 5 tahun penjara.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kerap Melakukan Pungli, Tiga Pria di Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Gelapkan Barang Toko, Tiga Karyawan Toko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami