Mataram NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis tanaman berupa daun, Batam, dan biji ganja kering hasil sitaan terhadap pelaku pengedar dan pemakai yang diamankan tim Opsenal saat melakukan penangkapan, (28/07).
Pemusnahan narkotika ini dilakukan atas dasar, diantaranya laporan Polisi nomor 345 tertanggal 11 Juli 2022, kemudian surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor 121 tertanggal 19 Juli 2022 serta berdasarkan surat ketetapan Pemusnahan barang bukti nomor 07 Satresnarkoba Polresta Mataram tertanggal 28 Juli 2022.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK serta Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram IPDA Kadek Angga Nambara SH dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo menghadiri Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kantor Satresnarkoba Polresta Mataram Kamis 28 Juli 2022.
Kapolresta Mataram menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnakan seberat 66 gram netto, setelah dikurangi 2 gram Netto untuk persidangan dan 2 gram netto untuk uji laboratorium.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh tersangka DS (41), alamat Malang jawa timur serta kuasa hukum tersangka.
Disamping disaksikan oleh tersangka dan Kuasa Hukum nya pemusnahan juga dihadiri oleh pejabat yang berwenang seperti perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram dan perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, anggota polisi Polresta Mataram serta para awak media.
"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menyiram ganja tersebut dengan minyak tanah lalu dibakar, "jelas Mustofa.
Usai kegiatan Pemusnahan dilakukan penandatangan berita acara oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, perwakilan kejaksaan negeri Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, penyidik Satresnarkoba serta saksi-saksi lainnya.(Adb)